Sudah banyak orang-orang yang tertipu dengan investasi-investasi bodong. Kebanyakan investasi-investasi itu berkedok suatu bisnis tertentu, misal perkebunan, periklanan, internet, emas, dan lain-lain yang menjanjikan keuntungan luar biasa (di luar kewajaran) dan biasanya sempat jalan beberapa waktu, bahkan ada yang tahunan. Sebelum anda memulai investasi, pahami dulu cara menghindari penipuan investasi. Patikan investasi Anda aman dan menguntungkan. Jangan sampai Habis Uang Karena Investasi.
Karena sudah berjalan beberapa waktu, ada yang tahunan, mereka selalu tepat waktu memberikan profit yang dijanjikan. Maka semakin lama, jumlah investor semakin banyak, uang kelolaan semakin banyak, dan Ketika meledak, pengelola melarikan diri atau ditangkap pihak berwajib, korban menjadi sangat banyak dan rupiah yang hilang menjadi besar sekali.
Skema penipuan seperti ini disebut juga skema Ponzi. Diambil dari nama Charles Ponzi, seorang pen ipu dunia keuangan di Amerika Serikat tahun 1920-an yang menjanjikan keuntungan 50% dalam 45 hari atau 100% dalam 90 hari investasi. Investor diberi penjelasan bahwa Charles bisa memberikan keuntungan sebesar itu karena membeli Perangko balasan di luar negeri dan menjualnya ke Amerika. Skema penipuan ini sempat berjalan setahun. Awalnya semua investor mendapat keuntungan yang dijanjikan, sehingga semakin lama semakin banyak orang yang bergabung dan ketika diungkap pihak berwajib, jumlah korbannya 20 Juta USD atau nilai sekarang 460 Juta USD (6,44 Trilyun Rupiah). Suatu nilai yang sangat besar untuk dunia investasi di Amerika Serikat saat itu.
Inti dari skema Ponzi adalah memakai uang investor baru untuk membayar keuntungan yang dijanjikan ke Investor lama. Jadi ketika investor baru bergabung dan menyetor uang senilai tertentu, maka uang itu yang dipakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan pengelola untuk investor lama.
Contoh:
Pengelola Investasi Ponzi “Duit Tipu” menjanjikan keuntungan 5% per bulan untuk investor-investornya. Investor pertama (A) menyetor 100 juta, maka awalnya 5% yang dibayarkan ke A adalah dari uang dia sendiri. Pengelola mempunyai waktu 12 bulan untuk mencari investor kedua (B) supaya bisa terus membayar keuntungan untuk si A. Tapi pengelola juga harus memberikan keuntungan untuk investor B, sehingga pengelola harus mencari investor ketiga (C). Dan berlangsung terus menerus. Karena A & B selalu dibayar tepat waktu, maka orang semakin percaya bahwa skema ini jalan dan menguntungkan. Sehingga semakin banyak orang yang bergabung. Sampai satu waktu, ketika kecepatan orang masuk lebih lambat dari jumlah uang yang dibayarkan, maka skema ini akan ambruk dan tidak ada uang tersisa di Pengelola.
Kalau di Indonesia, skema Ponzi memakai beberapa kedok, misal dijanjikan keuntungan 5% per bulan dan uang investasi akan diinvestasikan ke bisnis perkebunan/peternakan. Ada juga yang diinvestasikan (katanya) ke bisnis internet. Ada juga yang berkedok koperasi dan lain-lain. Korbannya triliunan dan sering terjadi.
Ciri-ciri Penipuan Investasi Skema Ponzi:
- Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal besarnya. Bila Deposito di bank hanya memberikan keuntungan 5-6% per tahun, maka skema Ponzi menjanjikan keuntungan hingga 5% per bulan, atau bahkan lebih. Hal ini dilakukan supaya orang silau dengan keuntungan, membangkitkan sifat serakah investor dan melupakan logika.
- Sangat agresif dalam usaha marketing, baik menjaring investor baru, maupun menjaring dana baru.
- Konsisten memberikan keuntungan (biasanya dalam jangka pendek, misal belum lebih dari 10 tahun) atau katanya sudah perusahaan lama, tapi sulit dikonfirmasi kebenarannya. Hati-hati, perusahaan-perusahaan ini juga bisa memakai kedok, kantor pusat sudah berdiri puluhan tahun di luar negeri, tapi sulit dicari oleh investor-investor Indonesia karena letaknya di luar negeri.
- Mempersulit pencairan uang investasi. Biasanya orang yang mau keluar investasi, dipersulit, dijanjikan keuntungan-keuntungan tambahan bila tetap berinvestasi atau malah mengajak investor baru.
- Biasanya tidak berijin atau ijinnya bukan perusahaan investasi. Misal hanya PT, SIUP, TDP, tapi tidak ada ijin dari Lembaga pengawas investasi, misal OJK.
Cara menghindari penipuan investasi Skema Ponzi:
- Jangan tergiur dengan keuntungan konstan, terutama yang tidak masuk akal. Di Indonesia, menjanjikan keuntungan konstan 3% atau lebih per bulan, sudah tidak masuk akal dan cenderung mencurigakan. Walaupun tidak pasti bermasalah dan di bawah 3% per bulan juga tidak menjamin bahwa itu aman. Logika-nya kalau perusahaan bisa meminjam di bank 1% per bulan (rata-rata bunga pinjaman di Indonesia adalah 10-12% per tahun atau 1% per bulan). Untuk apa perusahaan-perusahaan itu memakai uang investor dengan imbal hasil 3% atau lebih. Apalagi dalam jangka panjang. Mending pinjam ke bank saja, lebih hemat. Kalau alasannya adalah kredit bank susah, ya karena bisnis itu beresiko, makanya bank tidak mau membiayai.
- Pastikan investasi tersebut diawasi pihak berwenang, misal OJK. Walaupun tidak ada jaminan juga. Lebih aman bila kita menyimpan uang kita di bank / BPR yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
- Datangi bisnisnya. Cek supplier & pembeli-nya apakah benar. Jangan supplier & pembeli yang sudah disediakan informasinya oleh pengelola, tapi harus yang belum diinfo oleh pengelola. Apakah benar bisnisnya berjalan.
- Biasanya investasi yang bagus di perusahaan-perusahaan yang sudah berumur lama. Misal di atas 10 tahun, walaupun itu juga bukan jaminan karena kemarin kejadian Madoff di Amerika, terjadi di perusahaan yang sudah berumur 50 tahun lebih. Tapi bisa dipastikan, investasi di perusahaan yang baru berumur kurang dari 1 tahun lebih beresiko daripada berinvestasi di perusahaan yang sudah 10 tahun lebih berjalan dengan baik.
- Pastikan mengenal pengelola dengan baik, reputasi investasi-nya selama ini, bukan yang baru-baru saja atau yang sudah dipoles. Hati-hati dengan kedok pengelola. Teman-teman lama pengelola, bukan teman-teman lama yang dikenalkan pengelola ke kita (itu sudah disiapkan scenario-nya oleh mereka), bukan sumber informasi yang baik.
Saya lebih merekomendasikan untuk investasi di deposito yang dijamin LPS. Saham yang sudah jelas perusahaannya, bukan yang gorengan. Saripada investasi di koperasi yang tidak jelas pengelola-nya, ataupun di skema-skema investasi yang menjanjikan profit yang berlebihan.
Salam passive income property,
PIPO Hargiyanto