Panduan Lengkap Seputar Perencanaan Tata Ruang Wilayah

Bisnis properti memang prospek dan memiliki peluang menjanjikan. Akan tetapi, sebelum menggeluti dunia usaha properti, para pebisnis juga harus memahami mengenai konsep tata ruang wilayah. Pasalnya, pemilik usaha tidak boleh mendirikan bangunan di lahan miliknya secara asal-asalan.

Apabila berencana untuk mendirikan bangunan maupun ingin beli rumah di suatu wilayah tertentu, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan tata ruang yang ada, termasuk perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Apa Itu Rencana Tata Ruang Wilayah?

Dilansir dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, No. 1 Tahun 2018, disebutkan bahwa penataan ruang merupakan sebuah sistem yang berisi mengenai proses perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang tersebut.

Perencanaan tata ruang memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai acuan menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan juga jangka panjang untuk wilayah daerah.
  • Menjadi acuan dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan di suatu wilayah kota.
  • Sebagai acuan pengembangan atau pemanfaatan ruang sebuah kawasan.
  • Pedoman menyusun rencana detail mengenai tata ruang di wilayah tertentu.
  • Dijadikan acuan lokasi untuk investasi yang akan dilakukan, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
  • Dasar mengendalikan pemanfaatan ruang, khususnya dalam mengembangkan kawasan kota yang meliputi beberapa hal, seperti perizinan, penetapan peraturan zonasi, pemberian insentif maupun disinsentif, dan sanksi.
  • Sebagai acuan membuat administrasi pertanahan.
Baca Juga  Mengenal SHM, Perbedaan SHM dan HGB, Keuntungan, Syarat, dan Cara Mengurus SHM

Selain fungsi, berdasarkan Peraturan Menteri PU, No, 17, Tahun 2009, perencanaan tata ruang juga mempunyai beberapa manfaat lain, yakni:

  • Mewujudkan pembangunan terpadu dalam kawasan kota.
  • Merealisasikan keserasian pembangunan di suatu wilayah kota dan sekitarnya.
  • Menjamin terwujudnya konsep tata wilayah yang berkualitas.

Pembagian Perencanaan Tata Ruang

Secara umum, perencanaan tata ruang terbagi atas tiga bagian, yang meliputi:

1. Perencanaan Tata Ruang Nasional

Dalam PP RI, No. 26 Tahun 2008 disebutkan, bahwa Rencana Tata Ruang Nasional (RTRW Nasional) merujuk pada kebijakan serta strategi pemanfaatan ruang negara. Umumnya mengacu pada kebijakan jangka panjang 20 tahun dengan peninjauan ulang setiap 5 tahun.

 

Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional memuat beberapa hal, seperti:

 

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Skala Nasional

Pada setiap perumusan RTRW Nasional terdapat beberapa struktur ruang yang dijadikan fokus untuk implementasi pembangunan jangka panjang, meliputi:

 

  • Sistem perkotaan nasional
  • Sistem jaringan telkom nasional
  • sistem transportasi nasiona

 

b. Hal Hal yang Diatur dalam Tata Ruang Nasional

Setidaknya ada enam poin termuat dalam rencana tata ruang wilayah nasional, dan umum dijadikan pedoman membuat rumusan perencanaan di masa mendatang.

 

Enam poin tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang nasional.
  • Pengembangan dan pengendalian ruang di kawasan nasional.
  • Menetapkan lokasi tempat serta fungsi ruang sebagai investasi.
  • Perwujudan dari keterkaitan, keterpaduan, keserasian antar sektor, dan keseimbangan perkembangan regional.
  • Penataan ruang dalam jangkauan kawasan strategis nasional.
  • Menata ruang wilayah di kabupaten (kota) dan provinsi.

 

2. Perencanaan Tata Ruang Provinsi

RTRW / Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi diterapkan pada kawasan provinsi. Rumusannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Nasional, Pulau/Kepulauan, dan Kawasan Strategis Nasional. RTRW berlaku selama 20 tahun dengan peninjauan 5 tahun sekali.

Baca Juga  Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Sah

 

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi

Untuk RTRW Provinsi meliputi dua hal, yaitu sistem perkotaan kawasan provinsi / kabupaten, dan sistem pusat pelayanan kawasan kota. Di samping itu, terdapat pengaturan sistem jaringan untuk prasarana provinsi, dan kabupaten atau kota.

 

b. Hal Hal dalam Tata Ruang Provinsi

Ada enam hal yang termuat di dalam tata ruang provinsi dan biasanya dijadikan pedoman melaksanakan pembangunan jangka panjang. Enam hal tersebut meliputi:

 

  • Strategi, kebijakan, dan tujuan penataan ruang.
  • Perencanaan pola ruang
  • Rencana pembuatan struktur ruang
  • Menetapkan kawasan strategis
  • Arahan dalam pemanfaatan ruang
  • Pengendalian dalam pemanfaatan ruang

 

3. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota

RTRW Kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang bersifat umum dari daerah, dengan menjadikan RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTRW Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi, serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional sebagai pedoman.

 

Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten mendefinisikan RTRW Kota sebagai acuan pemerintah kota, masyarakat, serta dunia bisnis dalam memanfaatkan ruang, baik itu ruang darat, laut, maupun udara yang menjadi tempat hidup bagi manusia serta makhluk hidup lain.

 

Sebagaimana perencanan tata ruang nasional, untuk RTRW Kabupaten/Kota jangka waktu yang diberlakukan juga adalah selama 20 tahun dengan masa peninjauan lima tahun sekali.

 

a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota

Secara umum, pengaturan RTRW Kabupaten/Kota melingkupi arahan pengembangan mengenai keciptakaryaan, misalnya pengembangan prasarana dan sarana agropolitan, drainase, air minum, persampahan, air limbah, rusunawa, dan RTH.

Sementara itu, untuk arahan pengembangan tentang pola ruang umumnya meliputi kawasan lindung dan juga kawasan budidaya, serta arahan mengembangkan pola ruang yang berkaitan dengan Cipta Karya, termasuk pengembangan RTH.

Baca Juga  Modal Investasi Terbatas? Gunakan Strategi Investasi Cerdas Ini

 

b. Hal Hal Termuat dalam Tata Ruang Kota

Berdasarkan PP PU No. 17 Tahun 2009, disebutkan jika dalam RTRW Kabupaten/Kota meliputi beberapa hal, termasuk strategi, kebijakan, dan tujuan penataan ruang; rencana pola ruang, struktur ruang wilayah, arahan pemanfaatan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, penataan ruang kabupaten memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Acuan menyusun RPJMD dan RPJPD.
  • Arahan dalam memanfaatkan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten.
  • Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan di kawasan kabupaten.
  • Menjadi acuan lokasi untuk investasi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  • Panduan menyusun rencana detail tata ruang kota atau kabupaten.

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Newsletter Form

 

Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota untuk Investasi Properti

Bagi para investor di bidang bisnis properti yang sedang mencari atau berencana melakukan pembangunan, maka dituntut agar mengetahui apa saja manfaat dari penataan serta pengelolaan ruang, khususnya pada kawasan atau wilayah lingkungan yang diinginkan.

Contoh: Kawasan permukiman di perkotaan diusahakan agar bisa selaras dengan lingkungan yang ada disekitarnya.

Bukan hanya itu, pembangunan pemukiman serta perumahan juga harus disesuaikan berdasarkan ketentuan tata bangunan. Hal ini bertujuan agar bangunan perumahan serta gedung dalam area pemukiman kelihatan serasi saat berdampingan dengan lingkungan sekitar.

Sementara itu, jika berencana membangun pemukiman di kawasan tepi pantai, maka harus memperhatikan kelestarian alam agar tidak mengganggu lingkungan maupun makhluk hidup yang memiliki habitat asli di tepi laut.

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Mengenai Rencana Tata Ruang untuk Wilayah Kota?

Dilansir dari situs Kementerian PUPR tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, proses penyusunan RTRW kota meliputi beberapa proses, diantaranya adalah:

  1. Persiapan penyusunan
  2. Pengumpulan data
  3. Pengolahan data
  4. Analisis data
  5. Perumusan konsep
  6. Penyusunan rancangan peraturan daerah

Informasi lebih lengkap terkait rencana tata ruang kabupaten/kota bisa ditemukan secara mudah melalui situs website Sistem Informasi Tata Ruang Nasional. Dalam situs tersebut, terdapat berbagai macam rencana perumusan tata ruang untuk diaplikasikan di setiap penjuru daerah di Indonesia.

Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perencanaan tata ruang wilayah dan kiat sukses bisnis properti? Langsung saja klik https://www.pipohargiyanto.com/ dan ikuti kelas oline PIPO System Mastery untuk belajar mengenai pola pikir terbaru seputar investasi properti.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: