Bagi yang berencana menyewa ruko, surat perjanjian sewa ruko memiliki peran sangat krusial. Di samping menjadi bukti sewa hitam di atas putih, surat perjanjian juga merupakan dasar hukum legal atas sewa yang sedang berlangsung. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Keberadaan surat perjanjian yang dipegang oleh masing-masing pihak akan membuat pemilik ruko dan penyewa ruko merasa lebih aman melakukan transaksi. Sebab merasa terlindungi secara hukum. Surat ini juga menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadi perselisihan di masa mendatang.
Daftar Isi
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Transaksi properti termasuk kategori barang mahal, sebab dalam proses transaksinya melibatkan uang dalam jumlah cukup besar. Oleh sebab itulah, penyewa harus teliti dalam melakukan transaksi guna menghindari kemungkinan terjadi tindak penipuan atau kejadian lain yang tidak dikehendaki.
Membuat surat perjanjian sewa menyewa pada awal transaksi akan menjamin kelancaran dan keamanan bagi kedua belah pihak. Secara umum, pengertian surat perjanjian tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548.
Di dalamnya dijelaskan, bahwa surat perjanjian memiliki definisi sebagai berikut:
“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya”
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Ruko
Surat perjanjian merupakan bukti tertulis yang sebaiknya dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang, misalnya notaris. Tujuannya adalah supaya surat memiliki kekuatan hukum lebih besar sehingga tidak ada pihak yang dapat menyangkal keabsahan atau kebenarannya.
Sebab tidak menutup kemungkinan jika ada salah satu pihak merasa keberatan dengan poin yang terdapat dalam surat perjanjian. Namun, dalam hal ini pihak tergugat tidak akan diminta mencari bukti. Sebaliknya, penggugat berkewajiban membuktikan kebenaran mengenai poin yang disangkal.
Lain halnya apabila penjual dan pembeli memutuskan untuk membuat surat perjanjian bawah tangan (perjanjian tidak dilakukan dihadapan pejabat hukum atau notaris). Surat baru bisa dianggap sah apabila kedua belah pihak mengakui keberadaan surat perjanjian sewa ruko tersebut.
Jika ada salah satu pihak yang menyangkal, hakim akan mengecek keaslian tulisan serta tanda tangan di pengadilan. Ini dilakukan untuk memastikan kalau nantinya tidak ada yang dirugikan.
Hal Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Sewa Ruko
Sebelum menyewa unit ruko tertentu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menulis surat perjanjian sewa, diantaranya adalah seperti di bawah ini:
1. Identitas Pemilik dan Penyewa Toko
Dalam sewa-menyewa penting bagi pemilik dan penyewa properti mengetahui identitas dari kedua belah pihak. Karena itu, mencantumkan data lengkap, termasuk nama lengkap, usia, pekerjaan, alamat, nomor identitas, beserta fotokopi kartu identitas, seperti E-KTP.
2. Alamat Ruko
Objek bangunan perlu dicantumkan nama pemilik, lokasi lengkap, dan NIK. Di samping itu, pemilik juga harus memahami zonasi (alamat) ruko,baik itu zona pemerintah, zona jalur hijau, zona perdagangan, zona perkantoran, dan lain sebagainya.
3. Situasi Bangunan dan Legalitasnya
Penting mencantumkan kondisi terkini bangunan serta status legalitasnya. Ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman, khususnya setelah masa sewa ruko berakhir.
4. Harga Sesuai Kesepakatan
Setelah proses tawar menawar antara pemilik dan penyewa ruko, cantumkan harga sewa yang telah disepakati, baik per bulan maupun per tahun. Termasuk jumlah uang muka atau DP yang sudah dibayarkan, serta uang sewa yang perlu dicicil sesuai kesepakatan.
5. Jangka Waktu Sewa
Surat perjanjian sewa ruko juga harus tercantum jangka waktu penyewaan. Perhatikan tanggal dimulai dan berakhirnya perjanjian sewa. Hak periode penyewa menempati bangunan ruko harus tertera dengan jelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
6. Pembebanan Biaya Perawatan
Karena ruko telah dialihkan kepada pihak kedua (penyewa) dalam hak penggunaannya, maka otomatis biaya perawatan juga menjadi kewajiban penyewa, seperti listrik dan PDAM.
7. Saksi
Penulisan surat perjanjian memang sebaiknya dibuat dihadapan pihak ketiga selaku saksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi tindak kecurangan. Disarankan menghadirkan satu atau dua orang saksi yang memiliki pengaruh di wilayah setempat, seperti Kepala Desa.
Subscribe Sekarang
Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Setelah memahami apa itu surat perjanjian dalam sewa ruko dan seberapa penting fungsinya, langsung saja simak contoh surat perjanjian sewa ruko di bawah ini sebagai bahan referensi:
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Sederhana
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Hari ini, 1 November 2021, telah terjadi perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama antara: Nama : Romi Gunawan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Palawija Dukuh Baru, No. 11-B Mojokerto No. Telp : 0812xxxxxx Selanjutnya, dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Dara Saputri, Spd Pekerjaan : Dosen Alamat : Jl. Subroto, No. 7, Mojokerto No. Telp : 0812xxxxxx Yang selanjutnya bertindak sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam perjanjian sewa ruko dengan aturan dan ketentuan seperti di bawah ini:
Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya pengaruh dari pihak mana saja. Perjanjian dibuat dalam dua rangkap dengan materai cukup dan memiliki kekuatan hukum. Mojokerto, 1 November 2021 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Romi Gunawan Dara Saputri, Spd |
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Diki Mahendra Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Komplek Bangun Baru, Blok A, No. 01 Surabaya No. KTP : xxx xxx xxx No. Telp : 0813xxxxxx Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Ruko) Nama : Gunadi Sudarmanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Karangrejo, Dukuh Pare, RT. 01 / RW. 02, Surabaya No. KTP : xxx xxx xxx No. Telp : 0852xxxxxx Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa Ruko) Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki wewenang tindakan hukum dalam perjanjian, untuk menyewakan: Sebuah ruko di Jl. Damai Sentosa, Ruko Blok B, No. 22 dengan ukuran ruko seluas : 5 meter (Lebar) x 10 meter (Panjang), menghadap ATM Mandiri, Surabaya, Indonesia. Dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
|
Telah memahami prosedur membuat surat perjanjian sewa ruko, dan berencana ingin investasi bisnis properti ruko? Jangan gegabah, sebelum terjun ke dunia bisnis investasi properti, pelajari terlebih dahulu informasi dan trik sukses usaha properti di ahlinya https://www.pipohargiyanto.com/.