MoU Adalah : Tujuan, Contoh dan Cara Membuatnya (Lengkap!)

Perjanjian atau kesepakatan di dalam bisnis menjadi hal yang tidak aneh. Salah satu komponen penting dalam bisnis adalah MoU atau yang disebut dengan memorandum of understanding. MoU adalah dokumen perjanjian tertulis antara pihak yang satu dengan yang lain yang bekerja sama.

Sebelum membuat MoU Anda harus paham terlebih dulu bagaimana posisi kedua pihak dalam hukum, dan apa saja yang harus dicantumkan di dalam MoU tersebut. Ketahui apa saja hal penting dalam MoU agar Anda tidak salah membuat kesepakatan dalam berbisnis.

Apa Itu MoU

MoU adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau bisa juga lebih, yang dibuat dalam bentuk dokumen yang sifatnya formal. MoU bukan merupakan dokumen yang sifatnya mengikat jika dilihat dari segi hukum.

Namun pembuatan perjanjian tertulis ini artinya adalah ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya dengan jelas, dan menyatakan keinginannya dalam menjalankan sebuah agenda. 

Contoh nama lain dari MoU di Indonesia adalah nota kesepahaman, perjanjian pendahuluan, nota kesepakatan, atau perjanjian kerja sama. 

Pembuatan MoU juga sering dianggap sebagai titik awal dalam hal negosiasi, yang memuat penjelasan tentang apa saja yang dilakukan dari tujuan dilakukannya kegiatan itu sendiri. MoU sering ditemukan dalam agenda formal atau perjanjian bisnis kerja.

Nota kesepahaman ini bukan merupakan dokumen yang mempunyai kekuatan yang sifatnya saling mengikat. Namun di dalam dunia bisnis, sering kali dianggap surat kontrak dengan kekuatan yang mengikat jika dilihat dari segi moral.

Baca Juga  6 Bisnis Online Terbaik Sepanjang Masa di Dunia

Hal tersebut akan membuat siapa saja terlibat di dalam perjanjiannya, dan masing-masing pihak tak mudah membatalkan begitu saja apa yang sudah disepakati bersama.

 

Fungsi MoU

Pembuatan MoU juga menjadi langkah yang efektif dalam menciptakan hubungan bisnis yang baik. Sebaiknya MoU dibuat sebelum ada pembuatan kontrak yang lebih formal. Apa saja fungsi dan kegunaan dari MoU? Berikut ini beberapa fungsinya:

1. Untuk Menyepakati Tujuan Bersama

Dalam perjanjian bisnis, penting sekali untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat di dalamnya paham dengan tujuan apa yang ingin dicapai dari persetujuan yang dibuat tersebut.

MoU juga akan menjadi cara yang efektif dalam menjelaskan apa saja ekspektasi dan juga kebutuhan, yang diharapkan seluruh pihak dari perjanjian tersebut.

2. Mencatat Perjanjian di dalam Negosiasi di Awal

Dalam proses negosiasi, tentunya ada hal yang disetujui tapi ada juga hal-hal yang tidak disetujui. 

Itulah salah satu fungsi MoU, yang menjadi salah satu cara untuk mencatat semua hal yang disetujui hingga tak ada pihak yang lupa dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Walaupun tak mengikat dengan legal tetapi MoU menjadi dokumen yang berfungsi dalam mencatat segala hal yang telah disepakati. Sehingga hal itu juga bisa dimuat nantinya dalam kontrak yang lebih resmi.

Tak hanya itu saja, dalam penyusunan MoU beberapa pihak yang terlibat dapat mengkomunikasikan informasi yang sifatnya rahasia dengan cara yang aman.

3. Menjadi Framework Kesepakatan dan Kontrak

Salah satu cara bagi pebisnis untuk bisa yakin sebelum maju ke langkah berikutnya yaitu pembuatan kontrak, adalah membuat MoU terlebih dulu. MoU juga merupakan dokumen yang bisa menjadi gambaran dari cara kesepakatan tersebut berjalan nantinya.

4. Mengurangi Risiko Ketidakpastian

Perjanjian bisnis sering menimbulkan risiko dan serba tidak pasti, terutama di awal perjanjian bisnis itu sendiri. 

Baca Juga  10 Cara Analisis Peluang Usaha Bagi Pemula (Anti Gagal!)

MoU adalah sebuah dokumen yang dapat dibuat dalam mengurangi tingkat risiko dalam hal ketidakpastian, yang berhubungan dengan tujuan dan ekspektasi dalam kesepakatan bisnis. Caranya dengan memastikan seluruh pihak paham dengan MoU yang dibuat.

Hal yang tak disetujui dapat dibicarakan terlebih dulu sebelum nantinya adanya kontrak yang sifatnya mengikat secara hukum. Saat kontraknya sudah dibuat dapat dipastikan seluruh pihak setuju dengan poin yang dibuat dalam MoU.

5. Memudahkan Pembatalan Perjanjian

Seperti yang sudah Anda pahami di atas, MoU adalah dokumen yang sifatnya mengikat hanya secara moral dan bukan secara hukum. Maka sebelum dibuat kontrak, Anda dapat melakukan pembatalan bisnis tanpa harus melalui proses hukum yang biasanya rumit.

Isi MoU Secara Umum

Cara membuat MoU cukup mudah, yaitu dengan memasukkan semua hal penting yang memang harus dicantumkan ke dalam MoU tersebut. Apa saja isi MoU secara umum dalam sebuah perjanjian? Berikut ini isi dan bagian dari MoU:

1. Judul

Anda harus membuat judulnya terlebih dulu, yang juga harus disepakati oleh kedua belah pihak. Penetapan judul ini penting supaya jelas siapa saja yang terlibat di dalamnya dan sifat dari MoU tersebut.

Pilih judul yang padat, singkat, jelas dan sesuai dengan PUEBI yang tepat. Tambahkan logo instansi terkait di bagian judul jika kerja sama dilakukan dengan instansi.

2. Pembukaan

Dalam pembukaan harus terdapat tanggal, tahun, hari, bulan, dan tempat ditandatanganinya MoU tersebut. Jabatan dari seluruh pihak yang terkait juga harus ditulis dengan jelas.

3. Substandi MoU

Tuliskan juga maksud dan juga tujuan dari perjanjian yang ada, pelaksanaan kegiatan, ruang lingkup perjanjian, dan jangka waktu yang sudah disepakati oleh seluruh pihak. Biaya penyelenggaraannya juga harus diuraikan kembali.

4. Penutup

Buat kalimat penutup sederhana dan tak bertele-tele.

5. Tanda Tangan Seluruh Pihak

Nama pihak juga harus ditulis dengan jelas dan ditandatangani dengan sesuai.

Baca Juga  Panduan Lengkap Ebook Properti : Menggali Pengetahuan Seputar Properti Bagi Pemula

Tujuan MoU

Tujuan dari MoU dijelaskan dalam hal-hal berikut ini:

1. Untuk Menggambarkan Garis Besar dari Kesepakatan

MoU juga berisi hal-hal yang bersifat pokok atau intinya saja, karena MoU memang dianggap sebagai gambaran atas garis besar kesepakatan tersebut. Hal yang lebih detail lainnya akan dibuat di langkah selanjutnya.

2. Sebagai Pertimbangan Kesepakatan

Tujuan lain dari MoU adalah, supaya pihak yang mungkin saja masih ragu akan melakukan kerja sama di perjanjian ini dapat mempertimbangkan lebih dalam. Sebelum dibuat kontrak yang sifatnya resmi maka akan dibuat MoU terlebih dulu.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Newsletter Form

 

 

Contoh MoU

Hari Kamis, 29 Mei 2022 telah dibuat perjanjian sponsorship diantara kedua pihak berikut ini:

Nama: Dewi Gunawan

Instansi: PT ABC

Jabatan: Manajer Pemasaran

Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama.

Nama: Mulia Agung

Instansi: Universitas Jaya Bakti

Jabatan: Ketua BEM Universitas Jaya Bakti

Dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.

Kedua pihak telah setuju melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan pentas seni kampus dengan aturan berikut:

  1. Pihak pertama menjadi sponsor utama dari pihak kedua dalam kegiatan pentas seni.
  2. Pihak pertama bersedia memberi dana sebesar Rp.20.000.000 untuk membiayai acara.
  3. Pihak kedua bersedia menjual produk pihak pertama dalam acara dan memasang logo produknya di baliho/spanduk.
  4. Pihak pertama wajib menjamin kualitas produk yang diberikan pada pihak kedua.

Surat perjanjian ini berlaku selama acara pentas seni berlangsung.

Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

 

Dewi Gunawan                                                           Mulia Agung

Dari penjelasan mengenai pengertian MoU di atas, disimpulkan bahwa MoU adalah kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang sifatnya masih belum resmi seperti kontrak kerja. Bagi Anda yang ingin belajar bidang bisnis lebih dalam coba kunjungi pipohargiyanto.com yang terpercaya.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: