Apa Itu Listing Properti dan Jenis Listing Properti yang Disukai Konsumen!

Dalam dunia properti ada istilah yang dikenal dengan listing properti. Apakah Anda familiar dan pernah mendengar istilah tersebut? Jika asing dengan istilah tersebut adalah hal yang wajar. Namun, sangat penting untuk paham apa pengertian dari listing properti itu sendiri.

Tak perlu jadi seorang agen penjualan properti atau broker untuk mengetahuinya, Anda bisa mempelajarinya untuk menambah ilmu pengetahuan seputar properti. Hal ini sangat penting untuk dipahami terutama ketika ingin menyewa atau menjual properti. Simak yuk penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Listing Properti

Anda pasti sudah penasaran ingin tahu apa itu listing properti? Listing properti mempunyai arti pengertian dari kata listing. Dalam dunia properti, listing merupakan sebuah surat kuasa atau surat perjanjian yang dibuat oleh sang owner properti untuk diberikan kepada agen properti atau broker.

Di mana sang owner memberikan izin kepada broker untuk menyewa atau menjual properti atau rumah miliknya. Surat kuasa atau surat perjanjian listing ini sangat penting untuk dimiliki agen atau broker penjualan properti karena memberikan bukti legal tentang persetujuan dari pihak pemilik langsung.

Dengan legalitas resmi, agen atau broker properti dapat dengan mudah menawarkan rumah yang ingin diperjualbelikan langsung ke publik. Sebenarnya properti yang dimaksud tidak hanya rumah, tapi juga termasuk tanah, ruko, apartemen, gedung dan berbagai properti lainnya.

Umumnya, surat listing yang dibuat sudah mendapat persetujuan dari pihak pemilik untuk menjual propertinya kepada seseorang atau pihak perantara, di mana perantara yang dimaksud adalah agen properti atau broker. 

Baca Juga  5+ Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan di Luar Pekerjaan Utama

Seperti misalnya Anda adalah seorang agen properti, maka Anda akan membuat sebuah surat listing properti jika sudah memberikan kesepakatan kepada si pemilik dan menerima izin untuk menawarkan properti owner ke publik dalam bentuk penjualan atau penyewaan.

Jenis Listing Properti Paling Disukai Konsumen

Tentunya ada berbagai jenis listing properti yang perlu Anda ketahui jika ingin menjadi seorang agen penjual atau broker properti. Berikut beberapa list surat kuasa atau surat listing di bawah ini:

1. Surat Kuasa Atau Surat Listing Solo Agent

Surat kuasa atau listing jenis solo agent ini adalah surat yang memang memiliki sifat terikat pada suatu agen atau broker penjual properti yang sebelumnya sudah ditunjuk dan disetujui oleh pihak owner properti.

Di listing jenis, tak hanya Anda yang bisa melakukan penjualan properti. Sang pemilik pun bisa ikut menjual, menyewakan atau memasarkan properti miliknya langsung ke publik.

2. Surat Kuasa Atau Surat Listing Eksklusif

Selanjutnya, ada surat kuasa atau listing eksklusif. Surat kedua ini mirip dengan listing solo agent pada poin sebelumnya. Dalam surat listing eksklusif, juga memiliki sifat terikat pada suatu agen atau broker penjual properti yang sebelumnya sudah ditunjuk dan disetujui oleh pihak owner properti.

Namun perbedaannya dengan listing eksklusif tersebut, hanya Anda yang memiliki kuasa untuk menjual properti ke publik. Bahkan sang owner properti, broker, atau agen properti tidak bisa menjualnya ke siapa pun. Bahkan pihak keluarga pun tidak dapat melakukan penjualan properti tersebut.

Umumnya sebelum listing properti eksklusif dibuat, telah dilakukan persetujuan antara kedua pihak yaitu pemilik properti dan pembuat surat listing untuk menentukan jangka waktu yang dijadikan acuan berlakunya surat tersebut.

Baca Juga  9 Profesi Bisnis Properti yang Wajib Dicoba!

Surat listing mempunyai jangka waktu tertentu yang berbeda sesuai dengan kesepakatan bersama. Perlu diketahui, jika masa waktu listing telah selesai, maka pemilik atau owner properti dapat Kembali menjual atau menyewakan properti miliknya ke khalayak umum. 

3. Surat Kuasa Atau Surat Net Listing

Kemudian, di poin ketiga ada surat kuasa atau surat net listing. Apa yang membedakan surat listing jenis ini? Surat net listing merupakan sebuah bentuk listing yang telah disepakati dan disetujui oleh pihak owner properti. 

Biasanya sang owner sudah menentukan berapa harga minal alias harga net untuk penjualan properti tertentu miliknya. Jika ada biaya lain di luar itu, tidak termasuk ke dalam patokan alias acuan harga net yang sudah dibandrol.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa ada beberapa biaya yang wajib dikeluarkan oleh sang owner properti seperti di antaranya yaitu biaya untuk pajak penjualan, biaya notaris hingga biaya untuk pemberian komisi.

4. Surat Kuasa Atau Surat Open Listing

Di poin ke empat ada surat kuasa atau surat open listing properti. Berbeda dengan ketiga surat sebelumnya, surat kuasa yang satu ini justru tidak memiliki keterikatan antara pihak owner properti dengan broker atau agen penjual properti. Ini berarti tak hanya Anda yang bisa menjualnya.

Semua agen atau broker penjual properti lain juga bisa ikut memasarkan, menjual hingga menyewakan suatu properti tanpa di bawah batas waktu tertentu yang menjadi pengikat dalam perjanjian. Itulah kenapa surat ini dinamakan open listing, dengan konsep open yang berarti terbuka. 

Hal ini yang menjadi pembeda karena siapa pun bisa menjual properti ini, yang berupa toko, rumah, ruko, apartemen, gedung dan berbagai properti lainnya dengan harga tertentu yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya, dengan hasil komisi yang didapatkan oleh pihak owner.

Baca Juga  Agen Properti : Pengertian, Tugas dan Keuntungannya

Dalam surat listing tipe ini, pihak keluarga dari pemilik properti juga dapat ikut serta menawarkan propertinya ke publik. 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Newsletter Form

Strategi Clickbait Listing

Selain keempat surat di atas, ternyata ada juga strategi yang menarik yaitu clickbait listing. Ini merupakan sebuah strategi yang wajib diketahui oleh setiap broker atau agen penjualan properti. Tujuan dari clickbait listing tentunya adalah untuk menarik konsumen.

Di zaman modern ini, manfaatkanlah sebaik mungkin teknologi dan platform online. Rumus yang digunakan untuk listing properti ini adalah carilah unsur clickbait yang memancing atau mengundang konsumen untuk masuk ke iklan penjualan yang dipasang oleh agen properti di platform online.

Gunakanlah kata dan tagline yang menarik pada setiap judul listing yang Anda buat, seperti contohnya “Rumah Mewah Harga Miring di Kemang”. Carilah penggunaan kata yang menggiurkan dan menawarkan harapan besar dan keuntungan untuk para calon pembeli.

Bahkan, Anda juga bisa menambahkan embel-embel iklan menarik seperti membeli rumah dengan uang muka 0 persen atau tanpa DP alias uang muka pada judul listing yang Anda buat. Buatlah iklan dengan sangat attempting.

Selain itu, gimmick lain yang bisa ditambahkan adalah dengan opsi pembayaran properti melalui cicilan atau KPR dengan biaya gratis, begitupun gratis untuk biaya surat, pajak dan sebagainya. Namun, pastikan tujuannya untuk tidak menipu.

Apabila properti yang dijual merupakan brand new bukan rumah second, maka listingnya sebaiknya mencakup 3 buah poin selling di atas. Hal ini sangat penting. Pastikan juga untuk menampilkan detail lokasi, desain rumah hingga harga yang bisa di nego.

Dengan pemahaman dari pengertian hingga strategi listing, diharapkan Anda dapat menggunakannya ketika hendak menjual atau menyewakan rumah. Temukan artikel menarik lainnya tentang informasi investasi properti dalam artikel di pipohargiyanto.com. Selamat membaca!

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: