Properti Syariah: Pengertian, Kelebihan, dan Cara Bisnis Properti Syariah

Kini semakin banyak orang yang memiliki minat untuk melakukan investasi properti. Selain menguntungkan secara finansial, umat muslim pun bisa ikut terlibat aktif dalam bisnis investasi properti syariah tanpa khawatir melanggar syariat agama Islam.

Selain itu, masih banyak kelebihan investasi syariah dibandingkan investasi properti secara konvensional. Jika penasaran tentang jenis investasi yang satu ini, maka simak saja artikel tentang investasi dan bisnis properti secara syariah!

Pengertian Properti Syariah

Sistem investasi secara syariah terhadap suatu properti memiliki perbedaan dengan sistem investasi konvensional. Secara sederhana, properti syariah adalah jenis properti yang semua sistem transaksinya dilakukan sesuai syariat dan aturan di dalam agama Islam.

Meskipun demikian, jenis properti seperti ini tidak dikhususkan hanya untuk dimiliki umat Muslim. Jenis properti seperti ini dapat dimiliki oleh semua umat beragama apa pun.

Pada umumnya, sistem investasi properti secara konvensional mengandalkan prinsip pinjaman dengan bunga. Sistem pinjaman dengan bunga tersebut mengandung riba yang dilarang dalam agama Islam.

Oleh karena itu, sistem transaksi yang dimaksud dalam jenis properti atau aset syariah ini tidak menggunakan prinsip pinjaman dengan riba yang dilarang dalam aturan agama Islam.

Baca Juga  Tips Menghindari Penipuan Investasi 

Konsep Dasar dari Bisnis Investasi Properti Syariah

Seperti apa konsep dasar dari investasi syariah untuk suatu properti atau aset? Jika belum terlalu paham, maka berikut ini beberapa konsep dasar dan penjelasannya yang harus dipahami.

1. Menekankan Kepemilikan Properti

Properti dimiliki seutuhnya oleh pihak pembeli dengan sistem syariah. Di dalam proses transaksinya juga tidak melibatkan pihak ketiga, seperti bank. Prosedur syariah dalam bisnis properti memang lebih fokus pada membeli dibandingkan dengan menyewa.

2. Alur atau Skema

Skema transaksi yang dilakukan fokus pada penerapan akad istishna. Artinya, aka jual beli properti tersebut berupa permintaan pembuatan properti terlebih dahulu sesuai dengan kriteria dan kondisi yang disepakati oleh penjual maupun pembeli properti tersebut.

Istilah lebih umumnya, jenis properti baru seperti ini dijual dan dibeli dengan menggunakan sistem indent. Artinya, pembeli harus pesan properti terlebih dahulu dan membayar uang muka secara tunai atau cicilan. Setelah itu, pihak penjual atau developer akan melakukan pembangunan.

Pembangunan properti hunian atau rumah dengan prinsip syariah biasanya memerlukan waktu relatif lebih singkat dibandingkan cara konvensional. Rata-rata pembangunan properti tersebut membutuhkan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Selain itu, tanda tangan kontrak hunian syariah antara pembeli dan developer dilakukan di awal kesepakatan. Kontrak atau kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa harga properti bersifat tetap dan tidak akan berubah nilainya.

3. Tidak Terdapat Penambahan dan Pengurangan dalam Transaksi

Properti syariah diperjualbelikan dengan harga yang tetap sesuai kesepakatan. Artinya, pembeli juga akan membayar cicilan dengan harga yang tetap setiap bulannya hingga lunas. Tidak ada penambahan atau pengurangan dalam transaksi jual beli properti dengan cara ini.

Baca Juga  Biaya Investasi Adalah : Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya!

Artinya, di dalam transaksi jual beli properti juga tidak terdapat bunga maupun denda. Selain itu, dapat dikatakan pula transaksi ini bebas riba.

4. Tanpa Riba dan Tidak Ada Prosedur Penyitaan

Konsep lainnya dari properti yang bisa dibeli atau dijual sesuai syariat Islam adalah tidak mengandung riba di dalam cicilannya. Selain itu, apa bisa lada keterlambatan pembayaran cicilan, maka tidak ada prosedur pembayaran denda maupun penyitaan bangunan properti.

Lalu, bagaimana jika pembeli mengalami masalah keuangan dan gagal melunasi cicilan? Pembeli harus bekerja sama dengan developer untuk menjual properti tersebut ke pihak lainnya. Ketika properti sudah terjual, maka developer dan pembeli awal harus membagi jumlah pendapatan dari hasil penjualan.

Dana atau uang tersebut digunakan untuk membayar pelunasan kontrak jual beli properti yang sudah disepakati di awal.

5. Tidak Menggunakan Layanan Jasa Asuransi

Properti tidak memiliki layanan dari jasa asuransi. Konsep ini juga merupakan perbedaan dasar dari properti yang dijual dengan sistem konvensional dan syariah. Artinya, dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya, pemilik rumah tidak berhak mendapat klaim dana asuransi.

Kelebihan dan Kekurangan Investasi Properti Syariah

Jika ingin memiliki properti dengan sistem transaksi syariah, maka lebih baik mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu. Berikut ini informasi tentang kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh jenis properti tersebut, yaitu:

1. Kelebihan dan Keunggulan

Berikut ini beberapa kelebihan properti yang dibeli atau dimiliki menggunakan prinsip syariah, yaitu:

  • Jumlah cicilan yang harus dibayarkan tetap sejak awal hingga akhir periode cicilan
  • Menggunakan akad pesan bangun atau istishna’
  • Tidak ada BI Checking
  • Biasanya sudah dilengkapi atau dekat dengan fasilitas pendukung spiritual, misalnya masjid
  • Tidak mengandung riba 
  • Semua sistem transaksi sesuai dengan aturan agama Islam
  • Tidak melibatkan pihak bank dalam transaksi
  • Tidak ada risiko penyitaan, penalti, maupun denda pembayaran
  • Tidak memandang status orang yang akan membeli properti
  • Semua orang bisa membeli dan memiliki properti
  • Proses pembangunan dan serah terima hanya memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan
Baca Juga  Contoh Surat Jual Beli Rumah Singkat dan Lengkap!

2. Kekurangan  Properti Syariah

Selain memiliki kelebihan, jenis properti yang satu ini juga memiliki beberapa kekurangan. Apa saja kekurangannya? Berikut ini beberapa kekurangan yang harus dipertimbangkan ketika ingin membeli atau memiliki properti dengan menggunakan prinsip syariah Islam, yaitu:

  • Cicilan yang harus dibayarkan berubah-ubah sesuai suku bunga BI
  • Jumlah cicilan yang harus dibayarkan tidak akan turun walaupun suku bunga BI sedang turun
  • Tenor atau jangka waktu cicilan maksimal hanya 15 tahun
  • Tidak ada asuransi terhadap properti yang menanggung kondisi rumah
  • Biaya perawatan biasanya lebih besar
  • Pada umumnya, properti berupa bangunan memiliki lokasi yang relatif lebih jauh
  • Biasanya waktu pembangunan memerlukan proses lebih lama
  • Jenis properti ini lebih sedikit dibanding properti yang dijual dengan cara konvensional

Cara Bisnis Properti Syariah

Bisnis properti dengan sistem syariah bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak usah bingung untuk memulai bisnis properti jenis ini. Berikut ini beberapa tips dan cara untuk memulai menjalani bisnis properti sesuai syariah, yaitu:

1. Mencari Konsultan Bisnis Properti yang Berpedoman Prinsip Syariah

Anda akan lebih mudah melakukan konsultasi dan diskusi terkait bisnis properti yang akan dijalankan.

2. Memeriksa dan Memastikan Kelengkapan Legalitas

Bisnis properti yang dibangun harus memiliki legalitas di mata hukum agar bisa memperoleh kepercayaan konsumen.

3. Menyediakan Modal Usaha Properti yang Cukup

Bisnis properti membutuhkan modal berupa uang yang sangat besar. Pastikan untuk mempersiapkan dana tersebut dan membuat perencanaan bisnis agar modal dapat digunakan dengan optimal.

4. Menentukan Lahan Properti

Pilih lahan yang strategis untuk membangun bisnis properti. Lokasi lahan yang tepat juga akan menentukan nilai jual dan menarik minat banyak konsumen.

5. Memenuhi Semua Prinsip Perjanjian Jual Beli secara Syariah

Pastikan juga untuk memenuhi dan mempelajari semua prinsip syariah dalam perjanjian jual beli properti. 

Properti syariah merupakan salah satu pilihan terbaik bagi semua orang khususnya seorang Muslim yang ingin memiliki properti. Jika tertarik menjalankan bisnis properti jenis ini, maka Anda dapat mempelajarinya melalui pipohargiyanto.com.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: