Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Biaya & Syaratnya!

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan properti yang penting dalam proses jual-beli tanah. Tanpa sertifikat tanah, kepemilikan atas suatu lahan tidak akan diakui. Lalu jika sertifikat tanah hilang? Ada beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang hilang untuk disimak dalam artikel ini.

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus agar tidak memberatkan nantinya. Dibutuhkan sejumlah biaya dan beberapa persyaratan untuk mengurusnya. Berikut akan dijelaskan cara-cara yang harus dilakukan saat kehilangan sertifikat tanah.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Cepat

Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang dibutuhkan 2 pihak yaitu, pemegang hak dan ahli waris yang memiliki hak atas tanah. Setelah menentukan kedua pihak tersebut ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Langkah-langkah yang harus diikuti, yaitu:

1. Membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah dengan melaporkannya ke polisi. Setelah melapor biasanya pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan. Surat ini nantinya akan digunakan untuk mengurus ke BPN.

Saat membuat laporan, dibutuhkan beberapa informasi penting terkait nomor pada sertifikat tanah, lokasi, dan nama pemilik. Selain itu dibutuhkan juga informasi tambahan seperti data diri pemilik dan kronologi cerita hilangnya sertifikat tanah.

2. Mengurus Proses Blokir Sertifikat Tanah

Setelah membuat laporan pada pihak kepolisian, langkah berikutnya adalah melakukan pemblokiran sertifikat tanah. Langkah ini perlu dilakukan apabila dokumen BAP dari kepolisian tidak kunjung keluar. Proses pemblokiran ini penting agar tanah tidak diakui kepemilikannya oleh orang lain.

Baca Juga  Macam-Macam Investasi Terbaik Untuk Pemula Menguntungkan

Caranya juga cukup mudah, yaitu dengan membuat surat permohonan untuk memblokir sertifikat tanah yang dikirim ke kantor BPN. Isi suratnya adalah kronologi kejadian yang dituliskan dengan rinci. Selain itu dibutuhkan juga dokumen sertifikat tanah yang sudah difotokopi.

Setelah surat permohonan dan dokumen diterima, BPN akan langsung memproses pemblokiran. Sehingga sertifikat tanah sudah aman dan tidak ada orang lain yang bisa melakukan proses apa pun untuk merebut hak milik tanah.

3. Mengajukan Sertifikat Tanah Baru ke Kantor BPN

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang berikutnya adalah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permohonan ini dilakukan untuk keperluan proses mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Prosesnya berlangsung cukup lama dan membutuhkan data-data yang valid.

Pastikan untuk mengajukan permohonan ke kantor BPN yang berada di wilayah yang sama dengan lokasi tanah berada. Selain itu diperlukan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan data yang harus dibawa, seperti:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kwitansi pelunasan PBB yang terakhir dibayarkan.
  • Sertifikat tanah yang sudah difotokopi, apabila ada.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Setelah melengkapi syarat dokumen tersebut, pelapor akan diminta untuk melakukan sumpah yang menyatakan hilangnya sertifikat tanah. Sumpah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang hilang adalah benar milik pelapor.

4. Menerbitkan Berita Acara di Media Cetak

Memanfaatkan media cetak merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan efektif. Setelah melakukan sumpah dan berita acara diterbitkan, selanjutnya BPN akan membuat pengumuman tentang kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak.

Baca Juga  Investasi Langsung dan Tak Langsung, Mana yang Terbaik dan Menguntungkan?

Biaya untuk menerbitkan pengumuman ini akan dibebankan pada pelapor. Sehingga pastikan untuk menyiapkan biaya tambahan. Biaya tersebut harus dibayar dengan lunas terlebih dahulu sebelum petugas BPN membuat pengumuman di media cetak.

Menerbitkan pengumuman tentang berita acara yang didapatkan dari pengambilan sumpah yang dilakukan oleh pelapor, dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan. Jika ada pihak yang keberatan, maka boleh diajukan gugatan atau sanggahan oleh pihak lain.

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Newsletter Form

5. Pengukuran Tanah

Apabila sudah dipastikan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, maka petugas BPN akan mengukur ulang tanah. Pengukuran ini dilakukan dengan maksud jika terjadi perubahan ukuran tanah pada surat yang hilang dengan kondisi fisik tanah saat ini.

Sehingga saat akan dikeluarkan sertifikat tanah pengganti, ukurannya sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Biasanya petugas BPN akan membawa beberapa petugas ke lokasi tanah lalu mengukur panjang, lebar, dan luas permukaan tanah dengan alat.

6. Dikeluarkannya Sertifikat Pengganti

Pihak yang ingin menggugat atas kehilangan sertifikat tanah hanya diberikan waktu 30 hari dihitung dari pemasangan pengumuman pada media cetak. Apabila sampai waktu satu bulan tidak menerima laporan keberatan, maka BPN akan mengeluarkan sertifikat pengganti.

Meskipun ada pihak yang mengaku keberatan lalu mengajukan gugatan, namun jika tidak terbukti maka BPN akan tetap mengeluarkan sertifikat pengganti. Pihak yang ingin menggugat harus memiliki alasan yang mendasar dan bukti yang kuat.

Apabila semua proses dan data sudah lengkap, pihak BPN akan mempersiapkan dokumen untuk membuat sertifikat pengganti. Untuk mengetahui berbagai informasi yang lebih lengkap kunjungi website pipohargiyanto.com. Ada juga berbagai informasi untuk belajar seputar investasi.

Baca Juga  Crowd Funding, Alternatif Mendapatkan Pembiayaan

Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting dan harus dijaga. Tidak hanya dengan mengikuti langkah-langkah di atas, namun juga dibutuhkan persyaratan untuk melengkapi data. Berikut adalah syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang, yaitu:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya di atas materai.
  • Surat kuasa yang telah ditulis lengkap dan ditandatangani, apabila menggunakan kuasa hukum.
  • Fotokopi KTP / KK dari pemohon atau kuasa hukum yang telah diperiksa keasliannya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dipastikan keasliannya oleh petugas loket.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang apabila ada.
  • Surat pernyataan yang sudah disumpah oleh pelapor.
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
  • Melengkapi data tanah seperti luas, letak, dan penggunaan tanah.

Waktu yang Dibutuhkan untuk Menerbitkan Sertifikat Tanah Pengganti

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua proses kehilangan sertifikat tanah sampai penerbitan sertifikat penggantinya adalah 2 sampai 3 bulan. Waktu tersebut dihitung dari penerimaan berkas lengkap di kantor BPN dan setelah pelapor membayar lunas biaya layanan.

Jika dalam 3 bulan belum ada kabar dari kantor BPN, maka pelapor bisa menanyakannya. Mungkin saja ada dokumen yang tidak lengkap sehingga proses penggantian sertifikat tanah pengganti jadi tertunda. Pastikan untuk selalu memantau proses kepada pihak BPN.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Setelah mengikuti alur dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas, pelapor juga harus menyiapkan sejumlah biaya. Umumnya biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 350.000. Jumlah tersebut harus dibayar lunas jika ingin prosesnya berjalan cepat.

Rincian biayanya adalah Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur tanah, dan biaya pendaftaran sejumlah Rp 50.000. Biaya yang harus dibayarkan mungkin saja bertambah jika ada hal penting lain yang harus ditinjau.

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dan harus dijaga. Jika hilang, ada beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang hilang untuk diikuti. Cara tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang tidak sedikit, maka jangan lupa untuk menjaga sertifikat tanah agar tidak hilang.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: