Sebelum memutuskan akan menyewakan rumah, tanah, ruko, atau properti lainnya, pastikan tahu dulu apa itu perjanjian sewa menyewa dan cara membuatnya. Adanya perjanjian berarti mengesahkan ikatan pihak-pihak yang terlibat. Tak jarang penyewa melewatkan surat ini, padahal fungsinya krusial.
Surat perjanjian hendaknya dibuat sebelum terjadinya kesepakatan. Dengan begitu, kedua pihak sama-sama memahami apa yang tertuang pada perjanjian tersebut, termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Biar lebih paham, mari ikuti penjelasan menarik di bawah ini!
Daftar Isi
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Seperti namanya, ini adalah perjanjian yang mengikat pihak penyewa dan yang menyewakan suatu barang atau properti. Perjanjian ini diakui oleh hukum, sebagaimana bisa dilihat pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1548.
Di dalamnya tertulis jangka waktu perjanjian tersebut berlaku, harga yang disepakati, saksi yang terlibat, serta pasal-pasal tertentu. Yang perlu ditegaskan, perjanjian ini ditujukan atas hak individu, bukan hak material atau kebendaan.
Sehingga memberikan pihak penyewa untuk menikmati barang atau fasilitas yang disewanya. Untuk bisa dianggap sah, perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun pihak yang berkaitan bisa perorangan, perusahaan, atau badan hukum.
Unsur Surat Perjanjian Sewa Tanah
Untuk membuat surat perjanjian yang jelas dan bisa diakui hukum, ada beberapa unsur yang wajib tercantum di dalamnya. Adapun unsur yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Pihak yang Terlibat
Yang namanya perjanjian, pasti ada pihak-pihak yang terlibat. Seperti pada kasus perjanjian sewa menyewa, yang terlibat yaitu pemilik barang dan penyewa barang. Bisa juga disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua, tergantung kesepakatan.
Perjanjian harus memuat data diri dari masing-masing pihak, di antaranya mencakup nama lengkap, jenis kelamin, umur, pekerjaan, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga nomor telepon aktif.
2. Detail Barang yang Disewakan
Selanjutnya perjanjian juga menyebutkan detail dari barang yang disewakan. Misalnya rumah, maka harus tertulis secara jelas mulai dari alamat, luas bangunan, luas tanah, lokasi, batas-batas geografis, titik koordinat dan lain sebagainya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
3. Tempo Masa Sewa
Tentukan pula masa sewa ketika membuat perjanjian. Masa sewa harus diketahui dan disetujui oleh masing-masing pihak. Tuliskan secara jelas kapan perjanjian mulai berlaku dan kapan berakhirnya.
Perjelas pula apakah ada konsekuensi jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebelum masa sewa berakhir. Dan jika ingin melakukan perpanjangan, maka sebaiknya buat di surat yang lain.
4. Harga Sewa yang Disepakati
Perjanjian sewa menyewa wajib mencantumkan harga yang disepakati bersama. Tentukan berapa uang muka yang harus disetorkan dan berapa biaya yang perlu dibayarkan secara rutin per bulan atau per tahun.
5. Tujuan Penyewaan
Sebagai pemilik properti, tentu perlu mengetahui apa tujuan penyewa mau menyewa barang tersebut. Apabila menyewakan lahan, maka masukkan tujuan penyewaan di dalam perjanjian.
Meski ini sepenuhnya hak penyewa, setidaknya pemilik properti tetap harus tahu hal ini agar bisa dipertanggungjawabkan.
Subscribe Sekarang
Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!
Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Baik itu pihak penyewa atau yang menyewakan, keduanya harus sama-sama tau masing-masing hak dan kewajibannya. Dengan begitu, tercipta batasan-batasan demi kenyamanan keduanya. Adapun inilah hak dan kewajiban yang biasa ditemukan di perjanjian sewa menyewa:
A. Kewajiban yang Menyewakan
- Wajib menjamin bahwa barang yang disewakan berada dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Wajib memperbaiki kerusakan yang ada sebelum menyewakannya.
- Wajib memastikan pihak penyewa aman selama menggunakan barang yang disewakan.
B. Kewajiban Penyewa
- Wajib menjaga barang dengan baik selama masa sewa.
- Wajib membayar biaya sewa pada waktu sesuai perjanjian.
- Wajib tidak melakukan perubahan pada barang yang disewakan.
- Wajib tidak menyewakan barang kembali ke orang lain.
- Wajib bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pihak penyewa.
Lalu, bagaimana jika ada salah satu pihak yang melanggar hak dan kewajiban tersebut? Jawabannya singkat, yaitu dikenakan denda atau membatalkan perjanjian.
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa
Ingin membuat perjanjian untuk menyewakan tanah, rumah, mobil, ruko, dan lain sebagainya? Coba lihat koleksi contoh di bawah ini:
1. Surat Perjanjian Sewa Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Berikutnya disebut PIHAK PERTAMA atau pemilik tanah
Berikutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak penyewa Berdasarkan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyewakan sebidang tanah di… kepada PIHAK KEDUA selama …tahun (…tahun) berlaku mulai dari …dan berakhir pada… Dengan harga Rp………. (……..Rupiah) yang dibayar secara lunas. Sekian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Segala hal yang terjadi di luar perjanjian akan diselesaikan secara kekeluargaan. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (…………….) (…………….) Saksi-saksi:
|
2. Perjanjian Sewa Menyewa Sawah
Pada hari…, tanggal………………………….. telah terjadi perjanjian antara:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau pemilik sawah
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak penyewa Atas pernyataan di atas, masing-masing pihak sepakat bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan sawah kepada PIHAK KEDUA yang terletak di…………………………………………. dengan luas…..m2 selama …..tahun Terhitung dari……… hingga…….. dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Dengan harga yang ditetapkan Rp……… (……Rupiah) per tahun. Apabila terjadi ketidakselarasan sesuai perjanjian, maka akan diselesaikan secara seksama oleh masing-masing pihak. Demikian surat sewa menyewa ini dibuat. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (…………….) (…………….) Saksi-saksi:
|
3. Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau pemilik rumah
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak penyewa Secara sadar membuat perjanjian sebagai berikut:
Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (…………….) (…………….) Mengetahui, ……………. (………..) |
4. Surat Perjanjian Sewa Apartemen
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang
6. Surat Perjanjian Sewa Ruko
7. Contoh Surat Sewa Menyewa Kontrakan
8. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 2
9. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
Tak usah bingung lagi kalau mau membuat surat perjanjian sewa menyewa rumah, warung, tanah dan lain sebagainya. Tinggal lihat koleksi contoh di atas, dan buat yang mau belajar investasi properti lebih dalam, jangan lupa kunjungi pipohargiyanto.com.