Contoh PPJB Notaris dan Cara Pembuatan Akta Terlengkap

Sebelum melakukan proses transaksi jual beli, pihak pembeli wajib mengetahui cara membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Lantas, bagaimana kalau belum pernah berurusan dengan jual beli sebelumnya? Jangan khawatir, kamu bisa mencari contoh PPJB terlengkap melalui situs internet.

Secara umum, PPJB dibagi menjadi dua kategori, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli bawah tangan dan dibuat di hadapan notaris atau akta otentik. Dalam pasal 1870 KUHPerdata, disebutkan bahwa akta yang dibuat dengan disaksikan notaris memiliki kekuatan penuh dan sah di mata hukum.

Struktur Isi Pembuatan PPJB

Dalam membuat PPJB, ada beberapa komponen isi yang wajib ada dalam surat perjanjian tersebut. Lebih lanjut, di bawah ini adalah struktur isi dan format pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli:

  • Kop atau kepala surat yang berisi bagian esensial, seperti judul, nomor, jam, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, dan identitas notaris.
  • Identitas yang berisi data pribadi pihak penjual dan pembeli, seperti nama lengkap, status kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon.
  • Objek yang diperjualbelikan, misalnya properti rumah meliputi luas bangunan, pekarangan, dan juga alamat properti tersebut.
  • Harga dan skema pembayaran, termasuk pilihan metode pembayaran dan nominalnya.
  • Jaminan legalitas atau keabsahan yang diperjualbelikan dari pihak penjual.

3 Contoh PPJB Paling Lengkap

Setelah mengetahui struktur dan isi yang harus ada di surat perjanjian pengikatan jual beli, kalau tidak ada contoh jelasnya, pasti merasa bingung, bukan? Supaya tidak membuang waktu dan pikiran mencoba membuat PPJB, maka kamu bisa menjadikan beberapa contoh ini sebagai referensi:

1. Contoh PPJB Notaris

PENGIKATAN JUAL BELI

NOMOR : XXX

Pada hari ini,

Berhadapan dengan saya, ANAN NASUTION, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Deli Serdang, dengan dihadiri saksi-saksi sudah dikenal oleh saya, dan akan disebutkan namanya pada bagian akhir akta.

  • Tuan Besar, lahir di Jambi, 20-02-1970 (dua puluh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan XXX.
  • Perbuatan hukum dalam akta ini telah disetujui oleh istrinya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta menandatangani akta sebagai tanda persetujuan.
  • Nyonya BESAR, lahir di Medan, 11-01-1971 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya di atas, pemegang KTP Nomor Induk Kependudukan XXX.
Baca Juga  Profil Tung Desem Waringin : Motivator & Bisnisnya (Lengkap!)

PIHAK PERTAMA

  • Tuan Kecil, lahir di Deli Serdang, 07-03-1993 (Tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pegawai Swasta, bertempat tingga di Medan Perjuangan, pemegang KTP dengan Nomor Induk Kependudukan XXX.
  • Untuk selanjutnya akan disebut sebagai:

PIHAK KEDUA

  • Diterangkan bahwa, PIHAK PERTAMA merupakan pemilik atau yang berhak atas:
  • Sebidang tanah seperti diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor XXX.
  • Luas tanah 411 M2 (Empat ratus sebelas meter persegi).
  • Terdaftar atas nama: Tuan BESAR
  • Sertifikat telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Bahwa saat ini PIHAK PERTAMA bermaksud menjual Tanah dan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga memiliki maksud membeli Tanah dan Bangunan dari PIHAK PERTAMA.

Bahwa karena syarat untuk melakukan proses jual beli belum bisa dilengkapi, maka pengalihan hak tanah dan bangunan menggunakan Akta Jual Beli dihadapan pejabat berwenang belum bisa dilaksanakan.

Sehubungan uraian di atas, PIHAK PERTAMA berjanji mengikat diri tapi pada waktunya akan menjual serta menyerahkan dokumen kelengkapan berupa tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya, Pengikatan Jual Beli dilakukan dan diterima dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

…..

PASAL 2

…..

PASAL 3

…..

KHUSUS

  • Proses balik nama dari PIHAK PERTAMA menjadi nama PIHAK KEDUA.
  • Jual beli dilakukan dihadapan pihak berwenang (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
  • Melakukan tindakan yang dianggap baik oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Baca Juga  Sleeping Investor: Pengertian, Cara Menjadi, dan Contohnya (Lengkap!)

PASAL 4

…..

PASAL 5

…..

Para penghadap menjamin keabsahan identitas dan seluruh dokumen yang diserahkan pada saya, Notaris, yang bertanggung jawab penuh atas hal tersebut, dan para penghadap menyatakan sudah memahami isi akta ini sepenuhnya.

DEMIKIANLAH AKTA INI:

Dibuat serta disaksikan di Deli Serdang, dengan dihadiri oleh:

  • Tuan X (Isi data lengkap pihak X).
  • Tuan Z (Isi data lengkap pihak Z).

Keduanya berperan sebagai saksi-saksi;

Setelah saya, Notaris membacakan akta pada penghadap dan saksi-saksi, maka setiap pihak harus menandatangani akta ini.

Dilangsungkan tanpa perubahan.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Newsletter Form

 

2. Contoh PPJB Rumah

 

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : …..
  • Tempat / Tanggal Lahir : …..
  • Pekerjaan : …..
  • Alamat : …..
  • Nomor KTP : …..

Dalam hal ini bertindak dan disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

  • Nama : …..
  • Tempat / Tanggal Lahir : …..
  • Pekerjaan : …..
  • Alamat : …..
  • Nomor KTP : …..

Dalam hal ini bertindak dan disebut sebagai Pihak Kedua (Penjual)

Pada hari ini…..tanggal…..(…..) bulan…..Tahun (…..), Pihak Pertama berjanji mengikatkan diri untuk menjual properti kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berkomitmen mengikatkan diri untuk membeli properti dari Pihak Pertama, berupa:

Bangunan Ruko dengan Hak….. dengan nomor sertifikat bangunan:…..berlokasi di ….. dengan luas bangunan: Panjang…..m2 (….. meter persegi), luas tanah…..m2 (…..meter persegi) dengan batas-batas seperti di bawah ini:

  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan …..
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan …..

Kedua belah pihak berkomitmen mengadakan perjanjian jual-beli Rumah dengan ketentuan seperti diatur oleh 8 Pasal, yaitu sebagai berikut:

Pasal 1

HARGA

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

Pasal 3

UANG TANDA JADI

Pasal 4

JAMINAN DAN SAKSI

Pasal 5

PENYERAHAN

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 7

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai dan memiliki kekuatan hukum sama, serta ditandatangani kedua belah pihak di….Hari…..Tanggal…..(…..) Bulan…..Tahun…..(…..), tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga  10+ Fungsi Investasi dan Keuntungannya (Lengkap!)

PIHAK PERTAMA,                                  PIHAK KEDUA.

(……………………)                                        (………………..)

 

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,                                   SAKSI KEDUA,

(…………………)                                         (……………………)

 

3. Contoh PPJB Developer

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Pada hari ini, Senin, 11 Maret 2021 yang bertandatangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA:

  • Nama :
  • NIK :
  • Tempat & Tgl Lahir :

Berdasarkan…..atas nama…..Bertindak dan atas nama PIHAK PERTAMA / PENJUAL.

PIHAK KEDUA:

  • Nama :
  • NIK :
  • Tempat & Tgl Lahir :
  • PERUSAHAAN :

Bertindak mewakili & untuk perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Jual- Beli objek sesuai kesepakatan bersama dalam Nota Kesepahaman dengan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1

…..

Pasal 2

…..

Pasal 3

……

Demikianlah perjanjian ini diperbuat untuk selanjutnya bisa dipergunakan sebagai dokumen awal sebagai bukti pernyataan sah, dan dengan dihadiri serta ditandatangani pihak-pihak terkait dalam keadaan sadar tanpa tekanan. Jika diadakan perubahan, maka akan diselenggarakan musyawarah.

Jakarta Utara, 11 Maret 2021

PIHAK PERTAMA                                      PIHAK KEDUA

(……………………)                                           (…………………)

SAKSI-SAKSI

(……………….)

 

Beberapa contoh PPJB di atas bisa dijadikan referensi apabila ingin membeli properti atau lahan. Namun, bagi calon investor yang baru belajar dan ingin sukses dalam bidang investasi, maka bisa belajar langsung dari ahlinya melalui kelas online di https://www.pipohargiyanto.com.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Newsletter Form

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: