Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, ada satu dokumen yang wajib diperhatikan, yaitu surat jual beli rumah. Dokumen tersebut yang menjadi bukti adanya perpindahan hak milik rumah yang diakui oleh hukum.
Memang seberapa penting fungsi dari surat tersebut? Dan bagaimana cara membuat surat jual perjanjian jual beli rumah yang sah? Simak pembahasan berikut untuk mencari tahu jawabannya.
Daftar Isi
Pengertian Surat Jual Beli Rumah
Surat ini lebih dikenal dengan sebutan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Rumah, yaitu surat yang di dalamnya berisi tentang perjanjian antara penjual dan pembeli rumah. Dokumen ini berbentuk tertulis dan digunakan sebagai bukti sah atas perpindahan hak kepemilikan suatu rumah.
SPJB berperan sebagai pengikat antara kedua belah pihak atas transaksi jual beli rumah yang dilakukan.
Karena terikat oleh aturan hukum, pembeli dan penjual rumah mempunyai tanggung jawab atas transaksi yang dilakukan. Jadi dapat disimpulkan kalau dokumen yang hanya berupa selebaran kertas tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting sekali.
Fungsi Surat Jual Beli Rumah
Secara umum, dokumen ini berfungsi sebagai bukti yang kuat atas pembelian maupun penjualan rumah. Sebagai bukti yang sah dan kuat, SPJB memiliki sejumlah fungsi lainnya, di antaranya:
1. Mendukung Klaim Atas Kepemilikan Properti
Mengakui kepemilikan suatu tanah atau rumah tentu bukan hal yang mudah jika tidak memiliki bukti yang sah. Karena itu SPJB berfungsi sebagai senjata untuk mengklaim hak atas kepemilikan tersebut.
Apabila properti terlibat dalam suatu sengketa, dokumen SPJB rumah dapat digunakan untuk mendukung klaim tersebut.
2. Mengikat Pelaku Transaksi Agar Saling Bertanggung Jawab
Dengan adanya SPJB, pelaku transaksi baik penjual maupun pembeli tidak semena-mena lepas sebelum proses jual beli selesai. SPJB berperan sebagai pengikat antara kedua belah pihak agar melakukan transaksi secara terstruktur dan penuh tanggung jawab.
3. Menjadi Pemilik Rumah yang Sah
Fungsi SPJB rumah berikutnya adalah dapat menjamin legalitas dan keamanan kedua belah pihak selama proses transaksi dan sesudahnya. Seperti yang disebutkan di atas, SPJB berfungsi sebagai bukti yang sah atas suatu hak milik.
Itu artinya, seorang dapat dikatakan sebagai pemilik sebuah bangunan jika memiliki SPJB bangunan tersebut. Dengan kata lain, transaksi jual beli yang dilakukan jelas dan sesuai aturan hukum.
Format Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Dalam pembuatan surat jual beli rumah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Jika dilihat sekilas, SPJB mungkin terlihat biasa saja. Namun SPJB yang dibuat secara asal-asalan berpotensi tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun beberapa hal yang harus tercantum dalam SPJB meliputi:
1. Identitas Penjual dan Pembeli Rumah
Hal pertama yang diperlukan agar surat mempunyai kekuatan hukum adalah penulisan identitas yang jelas. Bagaimana cara menuliskan identitas yang jelas? Tentunya harus sesuai dengan yang tercantum pada kartu identitas, seperti KTP.
Penjual dan pembeli rumah menuliskan identitas diri, mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon aktif dan yang lain sebagainya. Kekuatan hukum bisa hilang jika nama yang digunakan adalah nama panggilan. Jadi tuliskan identitas dengan benar dan hati-hati.
2. Identitas Rumah yang Dijual
Selain identitas penjual dan pembeli rumah, rumah juga mempunyai identitas yang perlu dicantumkan dalam SPJB. Identitas rumah mencakup luas tanah, luas bangunan, alamat lengkap, nomor sertifikat dan masih banyak lagi.
Buat identitas rumah secara rinci dan sesuai dengan kondisi rumah yang bersangkutan. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman dan meningkatkan kenyamanan bertransaksi.
3. Harga dan Metode Transaksi
Cantumkan harga jual properti secara keseluruhan yang mencakup tanah dan bangunan. Tuliskan secara rinci. Tak lupa untuk memasukkan nominal deposit awal yang harus dibayarkan sebagai jaminan transaksi.
Selain harga, tentukan juga apakah pembayaran dilakukan akan secara cash, KPR atau cicilan. Untuk menentukan metode transaksi yang tepat, pilih metode yang disetujui oleh kedua belah pihak.
4. Isi dan Pasal Pengikat
Surat perjanjian jual beli rumah tidak akan lengkap tanpa adanya isi surat berupa pasal pengikat. Pasal-pasal dibuat secara rinci menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Apabila ada salah satu pihak yang tidak setuju dengan pasal pengikat yang berlaku, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan. Perlu dilakukan perubahan agar kedua belah pihak setuju atas pasal-pasal pengikat yang tercantum dalam surat.
Beberapa poin wajib ada dalam isi surat diantaranya:
- Tercantum kejelasan waktu dan tempat dilaksanakannya perpindahan hak kepemilikan rumah, serta penyerahan kunci dan sertifikatnya.
- Jaminan yang diserahkan pemilik rumah bahwa rumah sudah menjadi milik pembeli rumah.
- Menentukan jangka waktu perjanjian berlaku.
- Melibatkan paling sedikit dua saksi dalam surat jual beli rumah.
- Ketentuan biaya balik nama kepemilikan akan diurus oleh pihak pertama dan dibebankan kepada pihak kedua.
- Penyerahan biaya dan tagihan, seperti pajak rumah dan lain sebagainya ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama.
5. Tanda Tangan dan Materai
Tanda tangan menunjukkan bahwasanya kedua belah pihak telah setuju atas keputusan perjanjian, sedangkan tempelan materai menandakan kekuatan hukum. Penulisan nama lengkap dan tanda tangan harus sesuai dengan kartu identitas.
Karena terdapat saksi yang ikut terlibat dalam transaksi jual beli rumah, tanda tangan saksi juga harus ada sebagai bukti bahwa benar telah terjadi transaksi yang sah.
Subscribe Sekarang
Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Simpel
Berdasarkan format yang telah dipaparkan di atas, berikut adalah contoh surat jual beli yang dapat digunakan. Ingat, keabsahan surat tergantung pada kejelasan informasi yang tercantum di dalamnya, seperti identitas pelaku transaksi, rumah hingga tanda tangan.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : …………………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………………
- Nomor telepon : …………………………………………………………………
- Alamat lengkap : …………………………………………………………………
- NIK : …………………………………………………………………
- Pekerjaan : …………………………………………………………………
Dalam perjanjian ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK 1 (Pemilik Rumah).
- Nama : …………………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………………
- Nomor telepon : …………………………………………………………………
- Alamat lengkap : …………………………………………………………………
- NIK : …………………………………………………………………
- Pekerjaan : …………………………………………………………………
Dalam perjanjian ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK 2 (Pembeli Rumah).
Pada hari……………, tanggal……………, bulan……………, tahun……………, di……………, PIHAK 1 telah melepas atau menjual secara resmi sebidang tanah dengan luas ……………….termasuk dengan bangunan yang termasuk di atas tanah tersebut kepada PIHAK 2 dengan besaran harga ……………….
Transaksi dilakukan di depan para saksi secara tunai/cicil*.
Adapun batas-batas tanah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara:
- Sebelah timur:
- Sebelah barat:
- Sebelah selatan:
Sejak tanggal ………………………………………………………….., tanah dan bangunan yang dimaksud sudah sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK 2. Pelaksanaan perpindahan hak milik bangunan dilakukan tanpa adanya paksaan oleh pihak manapun.
Baik PIHAK 1, PIHAK 2 dan para saksi telah menyatakan persetujuan yang sah. Demikian surat perjanjian jual beli dibuat, dipahami dan disetujui oleh seluruh pihak yang bersangkutan.
Apabila terdapat kesalahan administrasi atau hal-hal lain yang belum dimuat dalam surat, maka akan ditentukan atas persetujuan bersama. Sebagai bukti terlaksananya perpindahan hak milik, surat ini ditandatangani sebagai berikut.
……, ………………..
PIHAK 1 PIHAK 2
(Nama) (Nama)
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1 SAKSI 2 SAKSI 3
(Nama) (Nama) (Nama)
Gunakan contoh surat jual beli rumah di atas sebagai bahan referensi. Ternyata SPJB tidak dapat dibuat sembarangan, bisa-bisa tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk menambah wawasan menarik seputar properti lainnya, yuk mampir ke pipohargiyanto.com.